Polres Pangandaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polres Pangandaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi - Hallo sahabat Berita Hot Terpanas Dan Terupdate Untuk Anda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polres Pangandaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polres Pangandaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
link : Polres Pangandaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Baca juga


Polres Pangandaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi


PANGANDARANNEWS.COM
-Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah, yang dilakukan dua pelaku berinisial RA (29) dan AS (44).

Kedua pelaku tersebut diamankan tanggal 27 Maret 2023 saat tengah melakukan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di Dusun karangsari Desa kondangjajar Kecamatan Cijulang.

Dalam keterangannya Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, S.H, S.I.K menjelaskan, pada kejadian ini pelaku disangkakan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga yang disubsidi pemerintah dengan modus

kedua terduga pelaku membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU seharga  Rp10 ribu/liter dan menjualnya kepada masyarakat sebesar Rp13 ribu/liter.

"Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang - undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah Pasal 40 angka 9 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ungkapnya.(28/03)

Hidayat pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, dan berdasarkan instruksi tersebut anggota Polres Pangandaran pun rutin melakukan patroli di wilayah hukum guna melakukan pengawasan.

Kemungkinan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di masyarakat ini, menurut Hidayat, karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Hidayat mengimbau agar masyarakat tidak menyalahgunakan surat dari pemerintah mengenai pelonggaran pembelian BBM menggunakan jerigen di SPBU dengan tidak diperjualbelikan dengan harapan mendapatkan keuntungan pribadi.

"Kami minta masyarakat agar tidak menyalahgunakan pelonggaran pembelian BBM dengan jerigen, sebab hal itu tentu menyalahi aturan dan kami pastikan akan melakukan penindakan hukum," tegasnya.

Sementara Kasat Reskrim AKP Luhut Sitorus, S.H, M.H menambahkan, pelaku merupakan warga Kecamatan Langakaplancar dengan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 2 unit mobil pick up warna putih dengan 25 jerigen BBM jenis Pertalite dgn Volume 875 liter dan 30 jerigen BBM jenis Pertalite dgn Volume 1.020 liter. (PNews)




Demikianlah Artikel Polres Pangandaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sekianlah artikel Polres Pangandaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polres Pangandaran Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan alamat link https://levi-21.blogspot.com/2023/03/polres-pangandaran-ungkap-kasus.html
Get updates in your Inbox
Subscribe

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Kontributor

  • https://disbudporapar.sumenepkab.go.id/kocok.php?tunnel=baris4d