TKD Tahun 2023 Dibayar 10 Bulan ? Berikut Penjelasan Sekda Kabupaten Pangandaran

TKD Tahun 2023 Dibayar 10 Bulan ? Berikut Penjelasan Sekda Kabupaten Pangandaran - Hallo sahabat Berita Hot Terpanas Dan Terupdate Untuk Anda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul TKD Tahun 2023 Dibayar 10 Bulan ? Berikut Penjelasan Sekda Kabupaten Pangandaran, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : TKD Tahun 2023 Dibayar 10 Bulan ? Berikut Penjelasan Sekda Kabupaten Pangandaran
link : TKD Tahun 2023 Dibayar 10 Bulan ? Berikut Penjelasan Sekda Kabupaten Pangandaran

Baca juga


TKD Tahun 2023 Dibayar 10 Bulan ? Berikut Penjelasan Sekda Kabupaten Pangandaran

Sekda Kab. Pangandaran, Kusdiana




PANGANDARANNEWS.COM - Tunjangan Kerja Daerah ASN di Kabupaten Pangandaran tahun 2023 ada isu akan dibayar hanya 10 bulan saja, hal ini tentu menjadi pertanyaan ASN, apakah benar demikian.

Saat diminta tanggapannya  Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Pangandaran, Kusdiana menuturkan, sebenarnya untuk TKD tersebut Pemkab Pangandaran sudah menganggarkan penuh untuk 13 bulan.

Namun kata Kusdiana, mungkin realisasinya tentu harus dipertimbangkan dengan kekuatan keuangan daerah.

"Namun berdasarkan ketentuan Kemendagri kita wajib menganggarkan untuk 13 bulan," jelas Kusdiana, saat ditemui PNews di ruang kerjnya.(27/02)

Seperti di daerah lain, menuruy Kusdiana, walau tidak semua biasanya tingginya Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu yang menjadi tolak ukur besaran jumlah TKD. 

"PAD kita untuk tahun 2022 lalu hanya di kisaran Rp 118 milyar, itu juga sudah ditambah dengan pendapatan dari bagi hasil daerah," imbuhnya.

Kusdianan menambahkan, jika PAD tinggi tentu APBD juga akan naik, dan tentu itu akan menjadi patokan tingginya TKD yang diterima ASN. 

Kusdiana menyebut, angka-angka tersebut nanti bisa dilihat pada APBD perubahan, karena disana akan diketahui besaran anggaran yang terserap dan yang belum.  

"Mungkin di APBD perubahan kita bisa menentukan apakah TKD dibayar 13 atau 10 bulan, walau saat ini kita sudah anggarkan 13 bulan sesuai ketentuan pusat," imbuhnya.(hiek)


-



Demikianlah Artikel TKD Tahun 2023 Dibayar 10 Bulan ? Berikut Penjelasan Sekda Kabupaten Pangandaran

Sekianlah artikel TKD Tahun 2023 Dibayar 10 Bulan ? Berikut Penjelasan Sekda Kabupaten Pangandaran kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel TKD Tahun 2023 Dibayar 10 Bulan ? Berikut Penjelasan Sekda Kabupaten Pangandaran dengan alamat link https://levi-21.blogspot.com/2023/02/tkd-tahun-2023-dibayar-10-bulan-berikut.html
Get updates in your Inbox
Subscribe

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Kontributor

  • https://disbudporapar.sumenepkab.go.id/kocok.php?tunnel=baris4d